KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat.
Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan
komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya
serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini
kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak
negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan
melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs,
menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi
data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam
programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan
seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik
materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan
cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice
memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian
tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European
Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan
bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan
secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan
dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas
dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda
dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia
maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Ruang lingkup kejahatan
Sifat kejahatan
Pelaku kejahatan
Modus Kejahatan
Jenis kerugian yang ditimbulkan:
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali
orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus
ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh
institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan
kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan
di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk
hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of
Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan
target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan
perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang
paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat
lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
Ramzi
Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan
detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang
hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang
lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web
dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan
karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini
adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga
pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan
material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming)
juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet
sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut
dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup
sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan
mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu
contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk
semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
Pornografi
Kegiatan
yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos
hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan
secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan
tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web
Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain.
Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara
tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara
tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data
forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang
lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan
yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi
pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas
pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer
system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam
cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan
ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat
dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi
langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara
penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan
yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan
bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah
keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada
keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan
menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi
sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan
data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat
dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan
Web Server.
b. Penanggulangan Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan
computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal
Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime.
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang
berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat
ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang
teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan
yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan
komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan
pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini
masih belum lengkap.
Banyak
kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah.
Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas
sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU
No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif
membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga
dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal
282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika
dilakukan di tempat umum.
Hingga
saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan
untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya,
kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363
soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data
kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika
Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section
(CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice.
Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri
sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse
Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan
masalah-masalah keamanan komputer.
Contoh Contoh Kasus Kejahatan Komputer
sunday.3-03-2013
Pengertin Cyber Crime,
Kejahatan
dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatankomputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran
atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll. dengan
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya,
istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana
komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal
(mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas.
Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya
adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan
berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs
kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian
dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP
tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik
website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi
alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat
identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal
tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan
rugi/bangkrut.(28/12/2011)
Pengertian IT Forensik
IT
Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan
bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut
metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT
Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem
informasi.
Fakta-fakta
tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di
gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang
IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware
maupun software.
Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
· Komputer
· Hardisk
· MMC
· CD
· Flashdisk
· Camera Digital
· Simcard/hp
Data
atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan
software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT
Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.
Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
· Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
· Membuat fingerprint dari data secara matematis.
· Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
· Membuat suatu hashes masterlist.
· Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Kasus kejahatan komputer Internasional
Contoh Kasus:
Warga
negara Hong Kong yang bernama Chan Nai-ming itu, dinyatakan bersalah
karena telah membajak karya yang dilindungi hak cipta. Yakni dengan
mendistribusikan tiga film Hollywood lewat pemanfaatan BitTorrent. Namun
Chan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar Hongkong (HKD 1
= Rp 1,286.81 Sumber: xe.com). Sebelumnya ia didakwa April silam,
karena telah meng-upload tiga film Hollywood ke internet yaitu
Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality. Pemerintah Hongkong
menyebut kasus tersebut sebagai kasus yang pertama kali sukses menjerat
pelaku pertukaran materi melalui jaringan peer-to-peer. Hukuman maksimum
untuk kasus tersebut adalah empat tahun penjara serta denda yang mahal.
“Hukuman tersebut amat sangat signifikan,” ujar Sekretaris Perdagangan
HongKong John Tsang seperti dikutip detikinet dari BBC News Kamis
(27/10/2005). Tsang menjelaskan bahwa hukuman ini akan membantu
menanggulangi maraknya aksi pertukaran file.
Departemen
Bea Cukai Hong Kong, menginformasikan adanya penurunan peredaran
pertukaran data sebanyak 80 persen sejak adanya penahanan tersebut.
Sementara itu, operator jaringan BitTorrent telah menjadi target
tuntutan kalangan industri film sejak akhir Desember lalu. Kasus Yang
Terjadi Di Indonesia Yang Telah Di Tindak Lanjuti POLRI Mabes Polri
Tangkap Pembobol “Website” Partai Golkar
Contoh Kasus ke-2:
Unit
Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri
menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di
Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006.
Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. Dikatakan,
penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan
penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan
tersangka. Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol
situs Partai Golkar. tersangka diduga kuat membobol website Partai
Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang
Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406
KUHP tentang perusakan barang. Serangan terhadap situs partai
berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga
menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006,
Kasus Kejahatan Komputer di Indonesia
Pada
hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi
Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan berhasil
melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam
11:24:16 sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai
yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai Pemilu
Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai Jambu,
Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo,Partai Mbah Jambon,
Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL
Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan
string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol
situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004. Dan
sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar
Senin(16/8/2004).
Mabes
Polri Tangkap Pembobol “Website” Partai Golkar, Unit Cyber Crime Badan
Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website
(situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden
Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website
Partai Golkar pada Juli 2006. Dikatakan, penangkapan tersangka berkat
hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber
sehingga menemukan keberadaan tersangka. Petugas belum mengetahui latar
belakang tersangka membobol situs Partai Golkar. tersangka diduga kuat
membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan
UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang Serangan terhadap
situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli
2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006,
tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan
gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi
gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka
mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang
seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13
Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang
tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan
pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang
lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai
Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri
Pendapat saya :
kepada
IT dan orang yang sudah mahir dalam teknologi informasi atau computer
harus lebih bijaksana dalam menggunakan keahliannya. Jangan menggunakan
untuk hal tidak baik apalagi sampai merugikan orang lain atau perusahan
lain. Sebaiknya di gunakan untuk keperluan yang baik seperti membantu
melacak IT atau hacker yang nakal dan memenjarakan agar jera dan tidak
mengulangi perbuatan yang merugkan lagi.